Rukun Warga
Rukun Warga adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah
Post a Comment